Berdasarkan pengertiannya, berikut ini ciri-ciri firma yang bisa membedakan dengan bentuk usaha lain:
1. Didirikan lebih dari satu orang dengan perjanjian.
2. Modalnya diperoleh dari masing-masing anggota.
3. Memiliki sistem dalam melakukan pembagian keuntungan.
4. Tiap anggota punya tanggung jawab penuh pada pihak ketiga.
5. Tiap anggota memiliki kuasa untuk bertindak atas nama firma itu.
6. Keanggotaan bersifat permanen atau seumur hidup.
7. Anggota firma bertanggung jawab secara penuh atas risiko kerugian.
8. Biasa bergerak di bidang layanan konsultasi dan keuangan.
Ada beberapa kelebihan badan usaha firma dibandingkan dengan bentuk usaha lainnya, antara lain:
1. Ada pembagian tugas yang jelas dalam struktur organisasinya.
Baca Juga: Firma: Pengertian, Ciri-Ciri, Jenis-Jenis, dan Syarat Pendiriannya, Materi IPAS Kelas 5 SD
Source | : | gramedia.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR