Bobo.id - Di setiap tempat tentu akan ada hukum yang berlaku bagi setiap orang. Namun ternyata, tidak semua orang bisa mematuhi hukum tersebut, lo.
Pada materi PPkn kelas 12 SMA kali ini, kita akan belajar tentang berbagai faktor penyebab pelanggaran hukum terjadi.
Hukum di setiap tempat tentu akan berbeda, di Indonesia pun ada banyak hukum yang berlaku karena negara kita adalah negara hukum.
Segala aspek kehidupan masyarakat, kenegaraan, dan pemerintahan Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sehingga hukum akan berlaku pada siapa saja sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Kali ini, sebelum memahami berbagai faktor penyebab pelanggaran hukum, mari pahami dulu apa yang dimaksud pelanggaran hukum?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pelanggaran merupakan suatu perbuatan yang melanggar atau melawan aturan.
Atau pelanggaran juga diartikan sebagai perilaku menyimpang yang berupa tindakan menurut kehendak sendiri tanpa memperhatikan aturan yang ditetapkan.
Sehingga, pelanggaran hukum merupakan tindakan seseorang atau sekelompok yang melanggar aturan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Padahal hukum dibuat untuk mengatur masyarakat agar dalam berbagai kegiatan bisa berjalan lancar.
Seperti hukum tentang lalu lintas yang membuat masyarakat menjadi aman menggunakan jalan raya secara bersama-sama.
Baca Juga: Berbagai Nama Lain Gotong Royong di Berbagai Daerah, Materi PPKn
Nah, bila pelanggaran terjadi, maka akan memberikan dampak besar pada pelaku hingga banyak orang di sekitarnya.
Bahkan ada juga pelanggaran hukum yang memberikan dampak secara tidak langsung pada masyarakat secara luas, lo.
Setelah paham tentang pelanggaran hukum, berikut akan dijelaskan juga beberapa faktor penyebab terjadinya pelanggaran hukum.
Menurut sebuah analisis ada beberapa faktor yang membuat pelanggaran hukum terjadi.
Sebuah hukum yang sudah disepakati perlu ditegakkan dengan benar agar tidak menimbulkan banyak pelanggaran.
Penegakan hukum bisa dilakukan dengan lima faktor yang juga merupakan unsur sebuah hukum.
Pertama adalah hukum yang berarti peraturan tertulis dari penguasa atau pemerintah yang tidak boleh bermasalah atau berpihak pada satu pihak.
Kemudian ada faktor penegakan hukum yang merupakan cara dari pejabat dalam menegakkan peraturan yang sudah ditetapkan.
Sarana dan fasilitas ini berkaitan dengan sumber daya pendukung pada proses penegakan hukum.
Lalu ada faktor masyarakat yang harus memahami aturan atau norma yang sudah ditetapkan.
Dan terakhir adalah adalah faktor kebudayaan yang berkaitan dengan hukum yang dibuat.
Baca Juga: Apa Peran BPUPKI dalam Mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia? Materi PPKn
Faktor yang yang membuat adanya pelanggaran hukum adalah kurangnya kepatuhan hukum di masyarakat.
Kepatuhan hukum merupakan kesadaran akan hukum yang membentuk kesetiaan masyarakat pada nilai yang berlaku.
Kepatuhan hukum ini bisa ditingkatkan dengan tiga cara, yaitu represif, preventif, dan persuasif.
Represif merupakan tindakan penagakkan hukum yang dilakukan oleh aparat yang berwajib dengan pengawasan.
Lalu preventif merupakan upaya pencegahan. Dan persuasif adalah upaya mengenalkan nilai hukum atau budaya hukum pada masyarakat.
Pelanggaran hukum terjadi karena adanya faktor anggapan bahwa pelanggaran adalah hal yang wajar terjadi dan bukan hal yang buruk.
Seperti main hakim sendiri saat menemukan pencuri yang dianggap hal yang baik dilakukan, padahal hal tersebut salah.
Nah, itu beberapa faktor yang membuat pelanggaran hukum masih terjadi di berbagai tempat.
Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Kearifan Lokal? Ini Penjelasannya
----
Kuis! |
Apakah tujuan hukum dibuat? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Source | : | Gramedia Blog |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR