Pembukaan UUD 1945 pada alinea ketiga berisi sebagai berikut.
"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
Alinea ketiga ini merupakan lanjutan dari alinea kedua yang berisi tentang hak atas kemerdekaan.
Nah, jadi pada alinea ketiga ini juga merupakan pernyataan kedaulatan nasional yang dimiliki Indonesia.
Selain itu, ada juga nilai religi berupa kesadaran dan pengakuan tentang kemerdekaan Indonesia yang didapat bukan hanya dari perjuangan rakyat namun juga rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Sehingga pada alinea ketiga ini dijelaskan tentang Indonesia sebagai negara yang berketuhanan.
Berikut bunyi dari alinea keempat pembukaan UUD 1945 yang paling panjang dari alenia lainnya.
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan yang maha esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Pada alinea keempat ini dijelaskan tentang dasar negara berupa Pancasila.
Selain itu, ada juga tujuan negara, asas politik bernegara, hingga ketentuan mengenai adanya UUD itu sendiri.
Nah, itu penjelasan tentang setiap paragraf dalam pembukaan UUD 1945 yang punya kedudukan paling tinggi dari setiap bagian UUD 1945.
Baca Juga: Apa yang Dimaksud UUD 1945 sebagai Dasar Hukum Fundamental di Indonesia?
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR