Bobo.id - VOC adalah singkatan dari Vereenigde Oostindische Compagnie dalam bahasa Belanda.
Nah, kali ini kita akan belajar sejarah tentang VOC melalui materi Sejarah kelas XI SMA.
Dikutip dari Gramedia Blog, VOC adalah perusahaan persekutuan dagang dari Belanda yang dibentuk setelah menemukan banyaknya kekayaan rempah di Nusantara yang kini Indonesia.
Persekutuan dagang itu kemudian memonopoli perdagangan di wilayah Asia dengan dukungan besar dari pemerintah Belanda.
Karena itu, setelah berdiri pada 20 Maret 1602, VOC mendapat banyak hak istimewa yang disebut sebagai hak oktroi.
Hak istimewa itu sangat beragam dari memonopoli perdagangan hingga memiliki angkatan perang sendiri, lo.
Dengan hak yang besar tersebut, VOC pun menguasai Nusantara selama 196 tahun lamanya.
Selain itu, memiliki hak istimewa membuat VOC bisa mengeluarkan banyak kebijakan yang diberlakukan pada masyarakat saat itu.
Dikutip dari Adjar.id, ada beberapa kebijakan VOC dalam bidang ekonomi yang diberlakukan dan merugikan masyarakat.
Hak ekstirpasi merupakan hak untuk membabat tumbuhan hingga habis dan menebang hutan.
Sehingga dengan hak ini, VOC bisa menebang tanaman rempah saat panen yang didapatkan berlebihan.
Baca Juga: Materi Sejarah, Apa Penyebab Utama Persatuan Dagang VOC Dibubarkan?
Hak ini juga dijalankan dengan membentuk perjanjian bersama para raja atau pimpinan negara agar memusnahkan rempah yang berlebihan, khususnya cengkeh dan pala.
Hal ini dilakukan untuk mencegah harga rempah turun di pasar internasional akibat panen berlimpah.
Tentunya kebijakan ini sangat merugikan untuk rakyat Indonesia yang menanam rempah-rempah, karena tidak mendapatkan ganti rugi dari rempah yang dimusnahkan.
Contingenten adalah salah satu kebijakan VOC yang berupa pemberlakuan kewajiban pada rakyat untuk membayar pajak sesuai nominal yang ditentukan.
Pajak dibayarkan pada VOC dalam bentuk hasil bumi dan tidak diberlakukan sistem ganti rugi.
Dengan adanya pajak ini, VOC memiliki kas keuangan yang tetap terjamin.
Verplichete Laverantie merupakan kebijakan yang mewajibkan rakyat menyerahkan hasil bumi pada VOC.
Selain itu, VOC juga sudah menentukan harga jual beberapa rempah dan hasil bumi yang ditanam masyarakat.
Jenis hasil bumi yang harga jualnya sudah ditentukan adalah lada, kapas, cengkeh, pala, nila, gula, kayu, kopi, dan lain sebagainya.
Seperti disebut sebelumnya pemerintah Belanda memberikan hal khusus pada VOC yang disebut hak otroi.
Hak oktroi diberikan dengan tujuan untuk memperkuat kedudukan VOC di daerah jajahan hingga membuat serikat dagang ini seperti negara dalam negara. Berikut isi dari hak oktroi.
Baca Juga: Berbagai Perlawanan Terhadap VOC di Berbagai Daerah, Materi IPS
- Membentuk angkatan bersenjata sendiri.
- Mengeluarkan dan mencetak mata uang sendiri.
- Melakukan monopoli perdagangan di semua wilayah kekuasaan.
- Membuat perjanjian dengan raja dan pemimpin setempat yang menguntungkan VOC.
- Mengangkat dan menetapkan pegawai sendiri.
- Memegang pemerintahan di negara jajahan.
- Melakukan peperangan dengan pihak lain yang tidak mengikuti kebijakan VOC.
Kebijakan ini dikeluarkan untuk mendapatkan keuntungan besar di tanah jajahan yang khususnya daerah budidaya kopi.
Preangerstelsel merupakan kebijakan yang masyarakat untuk menanam kopi dan menyerahkannya pada bangsawan daerah yang kemudian diperdagangkan ke Eropa oleh Belanda.
Nah, para bangsawan yang terlibat akan mendapatkan keuntungan berupa komisi besar sedangkan rakyat yang menanam tidak mendapatkan keuntungan.
Karena kebijakan ini, selama enam tahun VOC menjadi pedagang penting dalam komoditas kopi.
Baca Juga: Menuliskan Ringkasan Peristiwa Dibentuknya VOC, Materi Kelas 5 SD
Nah, itu lima kebijakan VOC dalam bidang ekonomi yang terjadi di Nusantara atau Indonesia saat ini.
----
Kuis! |
Apa kepanjangan VOC? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Source | : | Adjar.id,Gramedia Blog |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR