Bobo.id - Dalam kehidupan bermasyarakat, norma atau hukum adalah hal yang penting.
Karena itu, di Indonesia ada norma yang diterapkan dan harus dipatuhi masyarakat.
Tapi, norma di Indonesia bukan hanya terdiri dari satu jenis saja, ada empat jenis norma yang berlaku dan akan diajarkan pada materi PPKn kelas 3 SD.
Norma merupakan istilah yang diambil dari bahasa Belanda yaitu norm yang berarti patokan, pedoman, atau pokok kaidah.
Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) norma merupakan sebuah aturan atau ketentuan yang sifatnya mengikat suatu kelompok orang yang ada di dalam masyarakat.
Karena itu, norma merupakan pedoman atau cara hidup yang dilakukan seseorang sesuai dengan kondisi lingkungan sekitarnya.
Sehingga norma yang sudah dibuat dan disepakati harus dipatuhi oleh semua anggota atau masyarakat.
Berikut akan dijelaskan secara singkat tentang empat jenis norma yang ada dan juga contohnya.
Norma agama merupakan ketentuan hidup bermasyarakat berdasarkan ajaran agama tertentu.
Pada norma agama, tentu juga ada perintah, larangan, serta sanksi saat adanya pelanggaran.
Namun, sanksi pelanggaran dari norma ini bukan termasuk saksi nyata dalam kehidupan.
Baca Juga: 10 Contoh Pelanggaran Norma Tata Kelakuan di Masyarakat, Materi PPKn
Selain itu, sanksi juga akan sesuai dengan ajaran masing-masing dan sebagian besar akan percaya kalau hukuman didapat di akhirat.
- Berdoa sebelum melakukan kegiatan belajar mengajar.
- Berdoa sebelum makan dan tidur.
- Menghormati orang tua di rumah.
- Tidak membuat keributan di dekat tempat ibadah berbagai agama.
- Menjaga kebersihan tempat ibadah masing-masing yang ada di lingkungan masyarakat.
Norma kesusilaan diartikan sebagai adat istiadat atau kebiasaan baik,sopan, keadaban, dan kesusilaan.
Ada juga yang mengartikan norma kesusilaan sebagai aturan hidup tentang tingkah laku yang baik dan buruk, berupa suara hati yang berasal dari hati nurani manusia.
Jenis norma ini pun sering dikaitkan dengan norma agama, karena nilai keagamaan dan kesusilaan bersumber pada satu hal yang sama, yaitu Tuhan Yang Maha Kuasa.
- Membantu orang lain yang mengalami kesulitan
- Selalu menghormati dan menghargai orang di sekitar kita.
Baca Juga: 4 Jenis Norma yang Berlaku di Masyarakat dan Contohnya, Materi PPKn
- Berkata dan berperilaku jujur dalam lingkungan masyarakat.
- Membantu orang lain dengan suka rela tanpa pamrih.
- Tidak mengambil barang milik orang lain tanpa izin.
Norma kesopanan merupakan aturan yang mengajarkan seseorang untuk bersikap sopan.
Jenis norma ini harus digunakan pada semua orang baik orang tua, sebaya atau yang lebih muda.
Norma kesopanan ini biasanya dibuat berdasarkan beberapa hal, seperti kebiasaan, kepantasan, hingga kepatuhan yang ada di masyarakat.
- Mengucapkan salam ketika bertemu seseorang terlebih orang yang lebih tua.
- Berpakaian yang sopan dan sesuai.
- Menggunakan kata-kata yang sopan saat berbicara dengan siapa saja.
- Tidak menyela pembicaraan orang lain.
- Membiasakan mengucapkan kata maaf, permisi, tolong, dan terima kasih sesuai dengan konteks.
Baca Juga: Mengenal Norma Adat Istiadat dan Contohnya di Indonesia, Materi IPS
Norma hukum merupakan peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam kehidupan sosial, tapi norma ini dibuat oleh badan negara dan bersifat memaksa.
Jadi, norma hukum ini akan terdiri dari larangan dan perintah, serta akan ada sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
- Menaati rambu lalu lintas saat berkendara di jalan raya.
- Tidak mencuri barang milik orang lain.
- Membayar pajak sesuai dengan ketentuan.
- Tidak merusak fasilitas negara atau pemerintah daerah.
- Tidak melakukan tindak kekerasan pada orang lain.
Nah, itu keempat jenis norma yang berlaku di Indonesia beserta contohnya.
Baca Juga: Contoh Pelanggaran Norma Cara, Kebiasaan, Kelakuan, dan Adat Istiadat
----
Kuis! |
Dari bahasa apa asal kata norma? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR