Di Indonesia, ada beberapa hutan lindung yang terkenal, di antaranya Alas Kethu di Wonogiri, Hutan Lindung Wehea di Kutai Timur, Hutan Lindung Betung Kerihun di Kalimantan Barat, dan sebagainya.
Cagar alam adalah kawasan yang berfungsi untuk perlindungan flora dan fauna langka yang dilindungi, beserta habitatnya.
Segala sesuatu, misalnya tumbuhan, hewan, dan ekosistem yang ada di cagar alam akan dibiarkan berkembang secara alami.
Pengertian cagar alam juga tercantum dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Berdasarkan UU tersebut, cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya memiliki kekhasan satwa, tumbuhan dan ekosistem atau berupa ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
Dengan pengertian ini, kita dapat mengetahui bahwa cagar alam tidak dibuka untuk pariwisata yang dapat dikunjungi manusia secara bebas.
Kebun Raya adalah suatu area lahan yang ditanami dengan berbagai jenis koleksi tumbuhan dengan tujuan utama untuk keperluan penelitian ilmiah dan konservasi eksitu. Konservasi eksitu adalah upaya pelestarian alam di luar habitat aslinya.
Dalam bahasa Inggris, Kebun Raya disebut dengan istilah botanical garden.
Di wilayah perkotaan, kebun raya dapat berperan sebagai paru-paru penghasil oksigen di kota.
Selain itu, di dalam kebun raya terdapat beragam spesies tumbuhan dilindungi yang dirawat secara rutin dan terjaga dari tindakan perusakan.
Sebagian besar kebun raya dapat dikunjungi masyarakat umum sebagai salah satu tempat wisata.
Baca Juga: Contoh Gerakan Manipulatif dalam Permainan Bola Voli, Materi Kelas 4 SD
Bobo Funfair Digelar di Semarang, Bisa Ketemu Bobo Sekaligus Wisata Kuliner Nusantara
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR