Bobo.id - Mengapa sanksi peraturan tertulis bersifat memaksa?
Pertanyaan tersebut terdapat dalam buku Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial untuk SD Kelas IV halaman 214.
Teman-teman tentu sudah belajar mengenai dua jenis aturan, yaitu aturan tidak tertulis dan aturan tertulis.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, aturan adalah cara (ketentuan, patokan, petunjuk, perintah) yang telah ditetapkan supaya diturut.
Tujuan dibuatnya aturan adalah untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.
Aturan tertulis dan tidak tertulis dibedakan berdasarkan wujud dan sanksinya.
Aturan tertulis memiliki sanksi yang bersifat memaksa, sedangkan aturan tidak tertulis tidak memaksa namun berupa sanksi sosial.
Pada pelajaran IPAS kelas 4 SD Kurikulum Merdeka, kita akan belajar menjelaskan mengapa sanksi peraturan tertulis bersifat memaksa.
Yuk, temukan penjelasan lengkapnya dari artikel ini!
Ada beragam penyebab dan alasan mengapa sanksi peraturan tertulis harus bersifat memaksa.
Pertama, sanksi memaksa dapat menjamin ketaatan dan kepatuhan masyarakat yang ada di dalamnya.
Baca Juga: 20 Contoh Perilaku Demokrasi di Lingkungan Sekolah, Materi Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka
Dengan adanya sanksi memaksa, masyarakat akan mematuhi aturan dan takut untuk melanggarnya.
Kedua, sanksi memaksa ini ditegakkan untuk menyeimbangkan antara hak dan kewajiban warga masyarakat.
Jika tidak ada sanksi, maka pelanggar aturan dapat merugikan hak orang lain dan tidak melaksanakan kewajibannya.
Sanksi yang bersifat memaksa juga bertujuan menegakkan keadilan. Mereka yang melanggar aturan akan menerima konsekuensi yang sesuai.
Peraturan tertulis di Indonesia harus dibuat berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila, sehingga harus dipatuhi oleh setiap warga negara tanpa terkecuali.
Dengan adanya sanksi yang bersifat memaksa, semua pihak tahu bahwa aturan tersebut harus diikuti, dan ada hukum yang berlaku di dalamnya.
Berikut ini contoh peraturan tertulis yang berlaku di lingkungan masyarakat.
1. Dilarang mencuri.
2. Dilarang mengendarai kendaraan dengan kecepatan di atas 20 km/jam.
3. Dilarang membawa tamu lebih dari jam 21.00 malam.
4. Tamu menginap harap lapor.
Baca Juga: Praktik Baik Penerapan Pancasila di Sekolah, Materi Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka
5. Dilarang membuat keributan yang mengganggu kenyamanan orang lain.
6. Dilarang melakukan kegiatan negatif.
7. Wajib menjaga kebersihan, keamanan, dan kenyamanan di sekitar tempat tinggal.
8. Setiap kepala keluarga wajib memiliki Kartu Keluarga.
9. Warga berusia 17 tahun wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk.
10. Warga wajib membayar iuran sampah setiap bulan secara rutin.
(Editor: Heni Widiastuti)
----
Kuis! |
Apa |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
(Video)
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR