Rumusan Kelima, Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekret Presiden 05 Juli 1959)
Hari lahir Pancasila ditetapkan sebagai hari libur Nasional
Tanggal 01 Juni ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional, oleh Bapak Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia. Hal itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden yang telah ditanda tangani pada tanggal 01 Juni 2016, (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 dan baru berlaku pada tahun 2017.
Hari Lahir Pancasila dan Hari Kesaktian Pancasila berbeda
Meskipun sama-sama memakai kata Pancasila, namun antara hari lahir dan kesaktian Pancasila itu berbeda. Kalau hari lahir Pancasila jatuh pada tanggal 01 Juni, hari Kesaktian Pancasila selalu diperingati setiap tanggal 01 Oktober.
Penulis | : | Eka Kartika |
Editor | : | Sigit Wahyu |
KOMENTAR