Jika teman sering memperhatikan jalan raya, pasti pernah melihat rambu lalu lintas yang dipasang di tepi jalan. Contohnya saja seperti rambu dengan huruf P atau S yang dicoret, dan rambu-rambu lainnya. Warna rambu lalu lintas juga bermacam-macam, terdiri dari 5 warna dasar, yaitu kuning, merah, hijau, biru, dan putih bergaris. Masing-masing warna memiliki makna tertentu yang harus kita pahami. Yuk, kita cari tahu apa arti warna-warna itu!
1. Kuning
Rambu ini dibuat untuk memberikan peringatan kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap jalan di depan nanti. Misalnya seperti jalan turunan atau tanjakan, atau pun belokan tajam.
Ciri-ciri dari rambu lalu lintas ini adalah berwarna dasar kuning dengan lambang, tulisan, atau gambar di tengahnya berwarna hitam.
Baca juga : Lampu Lalu Lintas Bagi Pengguna Ponsel
2. Merah
Rambu ini menandakan larangan. Misalnya dilarang berhenti, parkir, menikung, atau larangan lainnya.
Ciri-ciri dari rambu ini adalah berwara dasar putih dengan garis tepi berwarna merah. Di bagian tengahnya terdapat huruf atau angka yang berwarna hitam.
3. Biru
Rambu ini berisi perintah wajib bagi pengguna jalan yang biasanya dapat kita temukan di perempatan lampu merah atau di pinggir jalan. Misalnya seperti rambu dengan rambu biru yang di tengahnya terdapat penunjuk panah. Ini artinya adalah boleh langsung berbelok atau boleh belok setelah ada isyarat lampu.
Ciri-ciri rambu ini adalah berwarna dasar biru dengan garis tepi berwarna putih. Di bagian tengah terdapat lambang, huruf, angka, atau kata-kata berwarna putih.
Baca juga : Para Penemu Lampu Lalu Lintas
4. Hijau
Rambu ini menandakan informasi jalan atau informasi lainnya kepada pengguna jalan. Rambu ini sering kita lihat di jalan tol, yaitu berupa papan berwarna hijau dengan nama tempat, daerah, atau info lainnya di bagian tengah.
Ciri-ciri rambu ini adalah berwarna dasar hijau dengan garis tepi berwarna putih. Lambang atau huruf di tengahnya juga berwarna putih.
5. Putih Bergaris
Rambu ini menandakan batas akhir dari sebuah larangan. Misalnya batas akhir larangan kecepatan maksimum atau minimum, larangan membunyikan klakson, dan larangan lainnya.
Penulis | : | Yomi Hanna |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR