Bobo.id – Tanggal 28 Februari kemarin merupakan batas akhir registrasi ulang kartu SIM prabayar.
Teman-teman sudah melakukan resigtrasi ulang, belum?
Katanya kalau belum registrasi ulang, kartu SIM kita akan diblokir, lo. Benar atau tidak, ya?
Ternyata benar, teman-teman, tapi kartu SIM kita tidak langsung diblokir.
Pemblokirannya akan dilakukan secara bertahap, jadi kita masih diberi tenggat waktu untuk regsitrasi ulang.
BACA JUGA: Bagaimana Cara Registrasi Kartu Prabayar Jika Belum Punya KTP?
Mulai 1 Maret
Kalau belum melakukan registrasi ulang sampai 28 Februari kemarin, maka mulai 1 Maret ini, kartu SIM sudah mulai diblokir.
Kita sudah tidak bisa lagi melakukan panggilan keluar atau menelepon orang lain.
Kita juga sudah tidak bisa lagi mengirim SMS ke orang lain.
Namun, kita masih bisa menerima telepon dari orang yang menelepon kita dan masih bisa menerima SMS.
Jangan khawatir, teman-teman, layanan internet juga masih bisa digunakan.
O iya, walaupun kita tidak bisa mengirim pesan ke orang lain, tapi kita masih bisa mengirim pesan ke 4444 untuk registrasi ulang.
BACA JUGA: 5 Kebiasan yang Dapat Merusak Smartphone
Mulai 15 April
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) masih memberikan tenggat waktu untuk registrasi ulang.
Kalau sampai tanggal 14 April para pelanggan masih belum melakukan registrasi ulang juga, maka tanggal 15 April akan diberlakukan pemblokiran selanjutnya.
Setelah kita tidak bisa menelepon dan mengirim SMS, kali ini kita juga sudah tidak bisa menerima telepon dan SMS.
Jadi, kita hanya bisa mengandalkan internet saja karena layanan internet belum diblokir.
BACA JUGA: 5 Negara Pembuat Smartphone Terbaik
Mulai 1 Mei
Nah, kalau sampai tanggal 30 April, masih belum registrasi ulang juga, wah bisa gawat.
Kartu SIM kita akan diblokir sepenuhnya, lo.
Layanan internet sudah tidak akan bisa digunakan lagi.
SIM yang tidak bisa melakukan ataupun menerima telepon dan SMS juga tidak ada layanan internet tidak akan bisa dipakai lagi.
Namun, registrasi ulang masih bisa dilakukan sampai masa berlaku kartu SIM habis.
Jadi misalnya masa berlaku kartu SIM teman-teman sampai tanggal 1 Desember 2018.
Walaupun kartu SIM sudah diblokir sepenuhnya pada tanggal 1 Mei, kalau teman-teman registrasi ulang, pemblokiran kartu SIM itu akan dicabut.
Setelah itu, teman-teman tetap bisa menggunakan kartu SIM itu lagi.
Namun, buat apa kita mengundur waktu registrasi, kan? Hi… hi… hi….
Daripada kartu SIM kita diblokir, lebih baik registrasi dari sekarang, ya.
BACA JUGA: Aplikasi Smartphone yang Paling Banyak Digunakan
Penulis | : | Cirana Merisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR