Bobo.id - Jika teman sering memperhatikan jalan raya, pasti pernah melihat rambu lalu lintas yang dipasang di tepi jalan.
Contohnya saja seperti rambu dengan huruf P atau S yang dicoret, dan rambu-rambu lainnya.
Warna rambu lalu lintas juga bermacam-macam, terdiri dari 5 warna dasar, yaitu kuning, merah, hijau, biru, dan putih bergaris.
Masing-masing warna memiliki makna tertentu yang harus kita pahami.
Yuk, kita cari tahu apa arti warna-warna itu!
BACA JUGA : Ada yang Biru dan ada yang Cokelat, dari Mana Asal Warna Bola Mata?
1. Kuning
Rambu ini dibuat untuk memberikan peringatan kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap jalan di depan nanti.
Misalnya seperti jalan turunan atau tanjakan, atau pun belokan tajam.
Ciri-ciri dari rambu lalu lintas ini adalah berwarna dasar kuning dengan lambang, tulisan, atau gambar di tengahnya berwarna hitam.
BACA JUGA : Sudah Berusia 1,1 Miliar Tahun, Ternyata Inilah Warna Tertua di Dunia=
2. Merah
Rambu ini menandakan larangan.
Misalnya dilarang berhenti, parkir, menikung, atau larangan lainnya.
Ciri-ciri dari rambu ini adalah berwara dasar putih dengan garis tepi berwarna merah.
Di bagian tengahnya terdapat huruf atau angka yang berwarna hitam.
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Penulis | : | Yomi Hanna |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR