Bobo.id - Terluka karena terjatuh atau tergores dan ukurannya kecil, biasanya cukup diobati menggunakan obat luka atau alkohol dan akan sembuh dengan sendirinya.
Namun ada juga, lo, luka yang tidak bisa diobati hanya dengan menggunakan obat luka atau alkohol.
Ada beberapa luka yang harus ditangani oleh dokter dan dijahit, nih, teman-teman.
Apa yang membedakan antara luka yang bisa sembuh dengan sendirinya dan luka yang harus dijahit, ya?
Baca Juga : Apa yang Terjadi Pada Tubuh Saat Kita Kepanasan? Ini Penjelasannya
Menjahit luka yang dilakukan oleh dokter biasanya dilakukan ketika luka tersebut adalah luka yang berukuran cukup besar.
Hal ini juga dilakukan dokter ketika luka yang teman-teman alami tidak bisa menutup atau sembuh dengan sendirinya, nih.
Agar lukanya menutup dengan sempurna, maka dokter harus menyatukan luka tersebut dengan menjahit agar kulit yang terluka bisa menjadi satu lagi.
Menjahit luka yang dilakukan oleh dokter ini tekniknya hampir sama dengan menjahit baju, lo.
Dokter akan menjahit dua bagian yang terpisah, dan jika lukanya sudah terjahit semua, dokter akan mengikat ujungnya sehingga luka akan tetap tertutup sampai menyatu.
Benang yang digunakan oleh dokter adalah benang khusus dan terbuat dari organ tubuh ikan bernama ikan tirusan.
Saat luka sudah menutup sempurna dan menyatu, dokter akan mencabut benang jahitan, tapi tenang saja, prosesnya hanya sebentar dan tidak sakit, kok.
Baca Juga : Bagaimana Lesung Pipi Bisa Terbentuk?
O iya, sekarang juga sudah ada, lo, benang jahit yang tidak perlu dilepas dari luka, sehingga benang jahit tersebut akan menyatu dengan kulit, benang jahit ini disebut benang vicryl.
Proses menjahit luka ini juga sama seperti saat melepas benang jahitan, tidak akan terasa sakit.
Dokter atau suster biasanya akan memberikan anatesi atau obat bius pada bagian yang terluka sebelum dijahit.
Saat proses menjahit luka berlangsung, teman-teman hanya akan merasakan kulit teman-teman seperti ditekan, tapi tidak sakit.
Source | : | wonderopolis.org |
Penulis | : | Tyas Wening |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR