Bobo.id - Beberapa waktu lalu, pemerintah kota (pemkot) Denpasar membuat peraturan baru yang melarang pemakaian kantung plastik sekali pakai.
Rencananya, peraturan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2019 mendatang.
Peraturan ini ternyata dibuat karena ada banyak sekali sampah plastik yang mengotori alam, nih.
Nah, peraturan yang dibuat oleh pemkot Denpasar ini ternyata juga menginspirasi pemkot Bogor, lo.
Baca Juga : Pelajar Ini Ciptakan Plastik dari Kulit Udang untuk Kurangi Limbah
Pemerintah Kota Bogor juga akan mulai melarang penggunaan kantung plastik di pusat perbelanjaan mulai tanggal 1 Desember 2018.
Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan kalau kebijakan ini sudah mulai disosialisasikan sejak 2 atau 3 bulan terakhir, teman-teman.
Sosialisasi ini dilakukan di toko-toko, komunitas sekolah, organisasi masyarakat, dan beberapa kelompok lainnya.
Nah, solusi dari pelarangan penggunaan kantong plastik ini, pemkot Bogor meminta warganya untuk membawa dan memakai kantong kain sendiri saat berbelanja.
Source | : | National Geographic Indonesia |
Penulis | : | Tyas Wening |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR