Burung elang bondol tersebut kemudian diselamatkan oleh petugas Unit Pengelola Kebersihan (UPK) Badan Air.
Untuk sementara, elang ini dipelihara oleh para petugas UPK Badan Air sebelum diserahkan ke pihak yang berwenang.
Evakuasi dilakukan oleh para petugas dengan cara bergerak ke tengah kali menggunakan perahu dan menyelamatkan elang dengan menggunakan tangan kosong.
Awalnya, burung elang bondol tersebut sempat mematuk tangan para petugas yang melakukan evakuasi, lo, tapi karena memakai seragam berlengan panjang, para petugas pun tidak terluka.
Untungnya, saat sudah berhasil diselamatkan, tidak ditemukan luka pada elang bondol ini, teman-teman. Hanya ada beberapa bulunya yang patah.
Baca Juga : Sedih, 3 Spesies Hewan Ini Dinyatakan Punah pada 2018 Lalu, Apa Saja?
O iya, bagi siapa saja yang menemukan satwa yang dilindungi, sebaiknya segera melaporkan temuannya ke BKSDA, ya.
Hal ini disebabkan memelihara satwa yang dilindungi secara pribadi adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi, lo.
Jika menemukan satwa yang dilindungi, sebaiknya kita segera menghubungi call center BKSDA agar kemudian ditindak lanjuti dengan cara diambil dan dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa yang berada di Tegal Alur.