Di 4 Tempat Ini, Dilarang Memakamkan Jenazah Bahkan Dilarang Meninggal Dunia

By Avisena Ashari, Minggu, 20 Januari 2019 | 10:51 WIB
Ilustrasi pemakaman di Prancis (MaxPixel's contributors)

1. Cugnoux dan Sarpourenx, Prancis

Kota Cugnoux menetapkan peraturan memakamkan jenazah di tahun 2007.

Peraturannya, penduduk tidak boleh dimakamkan di kota tersebut, kecuali sudah memiliki petak tanah sendiri untuk pemakaman.

Di tahun 2007, jumlah tanah pemakaman yang tersisa hanya 17 petak tanah yang tersebar di dua pemakaman, teman-teman.

Baca Juga : Unik! Hotel Ini Berada Tepat di Perbatasan Swiss dan Prancis

Satu-satunya lahan yang tersedia adalah lahan militer, sehingga muncul larangan tersebut.

Namun akhirnya Kementerian Pertahanan Prancis memperbolehkan pembuatan tempat pemakaman di lahan militer tersebut.

Masalah yang sama juga terjadi di kota Sarpourenx. Kota tersebut kehabisan lahan untuk memakamkan orang yang meninggal dunia.

Sehingga pemerintah kota memberlakukan larangan yang sama dengan kota Cugnoux. Jika ada orang yang melanggar maka ada hukumannya.