Tak Banyak yang Tahu, Inilah Arti 3 Warna Lampu Sirine Kendaraan

By Iveta Rahmalia, Jumat, 15 Februari 2019 | 16:29 WIB
Lampu strobo atau lampu sirine.
Lampu strobo atau lampu sirine. (Pixabay)

Kendaraan yang Memiliki Hak Istimewa

Pengguna lampu strobo itu tidak boleh sembarangan.

Bahkan, setiap warna dalam lampu ini dibagi menjadi tiga golongan warna, lo.

Setiap warna itu sengaja dipisahkan sebagai penanda kendaraan yang memiliki hak istimewa, yaitu warna biru, merah, dan kuning.

Baca Juga : Benarkah Tidur dengan Lampu Mati Lebih Baik Dibanding dengan Lampu Menyala?

Diatur dalam Undang-Undang

Aturan penggunaannya pun sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, mengenai Lalu Lintas dan Angkutan jalan.

Itu sebabnya, polisi akan merazia atau menangkap siapa saja yang menggunakan lampu rotator pada mobil pribadinya.

Penggunaan Warna Lampu Rotator

Untuk penggunaan warna rotator, dijelaskan pada Pasal 59 ayat 5 tentang penggunaan lampu isyarat dan sirine, yakni:

A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;