Kendaraan yang Memiliki Hak Istimewa
Pengguna lampu strobo itu tidak boleh sembarangan.
Bahkan, setiap warna dalam lampu ini dibagi menjadi tiga golongan warna, lo.
Setiap warna itu sengaja dipisahkan sebagai penanda kendaraan yang memiliki hak istimewa, yaitu warna biru, merah, dan kuning.
Baca Juga : Benarkah Tidur dengan Lampu Mati Lebih Baik Dibanding dengan Lampu Menyala?
Diatur dalam Undang-Undang
Aturan penggunaannya pun sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, mengenai Lalu Lintas dan Angkutan jalan.
Itu sebabnya, polisi akan merazia atau menangkap siapa saja yang menggunakan lampu rotator pada mobil pribadinya.
Penggunaan Warna Lampu Rotator
Untuk penggunaan warna rotator, dijelaskan pada Pasal 59 ayat 5 tentang penggunaan lampu isyarat dan sirine, yakni:
A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;