Apa Artinya Kategori 'Dilindungi Penuh' dan 'Dilindungi Terbatas' pada Hewan, ya?

By Tyas Wening, Selasa, 9 April 2019 | 17:43 WIB
Dugong (Pxhere)

Lumba-Lumba Termasuk Biota Laut yang Dilindungi Penuh

Penetapan biota-biota laut dalam dua kategori tersebut ternyata disebabkan karena kemampuan reproduksi atau berkembang biaknya yang dianggap rendah, teman-teman.

Ini artinya biota laut tersebut membutuhkan waktu lama untuk berkembang biak, sehingga mereka bisa saja mengalami kepunahan karena tidak ada regenerasi keturunan.

Biota laut yang masuk dalam kategori "dilindungi penuh" adalah ikan pari manta, ikan pari gergaji, penyu, dugong, kima atau kerang berukuran besar, paus, hiu paus, dan lumba-lumba.

Selain biota laut yang dilindungi penuh, ada juga biota laut yang "dilindungi terbatas", yaitu ikan terubuk yang terdiri dari dua spesies yang berbeda, ikan capungan banggai, ikan napoleon, dan rumput laut.

Baca Juga : Kadal Ini Punya Gelembung Unik yang Membantunya Bernapas dalam Air, lo

Biota Laut yang Dilindungi Penuh Tidak Boleh Diburu

Mengutip dari Kompas.com yang melakukan wawancara dengan Sekretaris Jenderal KKP, Nilanto Perbowo, biota laut yang masuk dalam kategori "dilindungi penuh" berarti tidak boleh diburu sama sekali, nih, teman-teman.

Delapan biota laut yang masuk dalam kategori ini ternyata termasuk sebagai hewan yang mempunyai kemampuan reproduksi atau berkembang biak yang rendah, lo.

Saat hewan yang kemampuan berkembang biaknya rendah atau membutuhkan waktu lama terus menerus diburu, maka kepunahan bisa saja terjadi karena tidak ada hewan baru yang lahir.

Nah, penetapan status ini dikatakan oleh Pak Nilanto adalah sebagai upaya perlindungan oleh KKP, yang juga melakukan perlindungan habitat lewat penetapan kawasan konservasi, pengawasan, dan penegakan hukum.