Dari sejarah ini, orang-orang Inggris sebenarnya tidak mengibarkan bendera setengah tiang sebagai bentuk berkabung.
Mereka akan mengibarkan bendera kebangsaan dengan jarak satu bendera dari ujung tiang.
Namun, seiring dengan berjalannya waktu, beberapa negara mengadaptasinya dengan mengibarkan bendera di tengah tiang.
Baca Juga: Sakit Perut saat Terbang? Ini 7 Tips Jika Ingin BAB di Toilet Pesawat
Kapan Indonesia Mengibarkan Bendera Setengah Tiang?
Pengibaran bendera setengah tiang di Indonesia sudah diatur di dalam Undang-Undang, nih.
Hukum yang mengatur tentang tradisi ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU BBLN).
Dalam Undang-Undang itu tertulis bahwa Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung dan dikibarkan setengan tiang jika ada tokoh nasional yang meninggal.
Tokoh nasional ini adalah presiden atau wakil presiden, mantan presiden atau mantan wakil presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan pimpinan DPRD.
Baca Juga: Ada 36 Asteroid yang Akan Melintas Dekat Bumi Selama September Ini
Lihat video ini juga, yuk!