Bobo.id - Presiden ketiga Republik Indonesia, Pak BJ Habibie meninggal pada 11 September 2019 sore.
Sosok yang akrab disapa Eyang Habibie ini merupakan tokoh penting dalam sejarah Indonesia, terutama di bidang teknologi.
Maka itu, Eyang Habibie juga terkenal dengan sebutan Bapak Teknologi, teman-teman.
Nah, setelah kabar meninggalnya Eyang Habibie, seluruh masyarakat Indonesia diminta untuk mengibarkan bendera merah putih setengah tiang.
Baca Juga: Pak Habibie Punya Perpustakaan Sendiri di Rumahnya, seperti Apa, ya?
Pengibaran bendera setengah tiang ini dilakukan selama tiga hari, mulai 12 hingga 14 September 2019.
Pengibaran bendera setengah tiang ini memang dilakukan atas perintah presiden saat ada tokoh nasional yang meninggal.
Sebenarnya, apa sebabnya pengibaran bendera setengah tiang jadi bentuk berkabung, ya?
Baca Juga: Lezat dan Mengenyangkan, Ini 5 Buah yang Baik Dikonsumsi untuk Sarapan
Sejarah Pengibaran Bendera Setengah Tiang
Tahukah teman-teman? Ternyata pengibaran bendera setengah tiang sebagai bentuk berkabung ini tidak hanya dilakukan di Indonesia, lo.
Banyak negara yang juga melakukan hal ini sebagai bentuk berkabung, penghormatan, atau bahkan kemalangan.
Menurut catatan sejarah, tradisi yang dalam bahasa Inggris disebut half-mast ini sebenarnya sudah ada sejak abad ke-17.
Baca Juga: 5 Kebiasaan Unik saat Membaca Buku, Pernah Lakukan? #AkuBacaAkuTahu
Pada 1612 lalu, seorang kapten kapal Heart's Ease asal Inggris meninggal dalam perjalanannya ke Kanada.
Setelah dari Kanada dan kembali ke London, awak kapal mengibarkan bendera Inggris sebagai penghormatan untuk kapten kapal itu.
Namun, bendera Inggris tidak dikibarkan di ujung tiang, melainkan lebih rendah daripada biasanya.
Hal ini karena ujung tiang bendera akan digunakan untuk mengibarkan bendera kematian.
Baca Juga: Perbaiki Suasana Hati Hingga Atasi Sulit Tidur, Ini 6 Manfaat Berenang
Dari sejarah ini, orang-orang Inggris sebenarnya tidak mengibarkan bendera setengah tiang sebagai bentuk berkabung.
Mereka akan mengibarkan bendera kebangsaan dengan jarak satu bendera dari ujung tiang.
Namun, seiring dengan berjalannya waktu, beberapa negara mengadaptasinya dengan mengibarkan bendera di tengah tiang.
Baca Juga: Sakit Perut saat Terbang? Ini 7 Tips Jika Ingin BAB di Toilet Pesawat
Kapan Indonesia Mengibarkan Bendera Setengah Tiang?
Pengibaran bendera setengah tiang di Indonesia sudah diatur di dalam Undang-Undang, nih.
Hukum yang mengatur tentang tradisi ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU BBLN).
Dalam Undang-Undang itu tertulis bahwa Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung dan dikibarkan setengan tiang jika ada tokoh nasional yang meninggal.
Tokoh nasional ini adalah presiden atau wakil presiden, mantan presiden atau mantan wakil presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan pimpinan DPRD.
Baca Juga: Ada 36 Asteroid yang Akan Melintas Dekat Bumi Selama September Ini
Lihat video ini juga, yuk!