Tidak Boleh Sembarangan Memakainya, Ini Arti Warna Lampu Strobo

By Iveta Rahmalia, Minggu, 6 Oktober 2019 | 13:00 WIB
Lampu strobo atau lampu sirine. (Pixabay)

Bahkan, setiap warna dalam lampu ini dibagi menjadi tiga golongan warna, lo.

Setiap warna itu sengaja dipisahkan sebagai penanda kendaraan yang memiliki hak istimewa, yaitu warna biru, merah, dan kuning.

Diatur dalam Undang-Undang

Aturan penggunaannya pun sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, mengenai Lalu Lintas dan Angkutan jalan.

Baca Juga: Wow, Inilah Sejarah Mengapa Lampu Lalu Lintas Memiliki 3 Warna!

Itu sebabnya, polisi akan merazia atau menangkap siapa saja yang menggunakan lampu rotator pada mobil pribadinya.

Penggunaan Warna Lampu Rotator

Untuk penggunaan warna rotator, dijelaskan pada Pasal 59 ayat 5 tentang penggunaan lampu isyarat dan sirine, yakni:

  1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan
  3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Ternyata warna-warni lampu itu digunakan oleh masing-masing kendaraan istimewa yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang.

Baca Juga: Ini Sebabnya Lampu Lalu Lintas Berwarna Merah, Kuning, dan Hijau

Nah, sekarang teman-teman sudah tahu, kan?

(Penulis: Yomi Hanna)

Lihat juga video ini, yuk!