5. Transportasi yang Tetap Diizinkan Beroperasi Selama PSBB, Mulai Diterapkan di Jakarta 10 April 2020
Pemerintah DKI Jakarta baru saja mengumumkan kebijakan baru untuk cegah penyebaran Covid-19, yakni Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah, dalam hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19.
PSBB di Jakarta akan dilakukan selama 14 hari depan mulai 10 April 2020.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.
Adapun pelaksanaan PSBB tercantum dalam pasal 13 meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Kemudian, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, serta pembatasan kegiatan lainnya terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Yuk, cari tahu aturan moda transportasi selama PSBB di DKI Jakarta! Baca di artikel ini, ya!
Baca Juga: Salah Satunya Bisa Merusak Gigi, 4 Alasan Sebaiknya Mengurangi Konsumsi Jus
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dunia satwa dan komik yang kocak, langsung saja berlangganan majalah Bobo, Mombi SD, NG Kids dan Album Donal Bebek. Tinggal klik di https://www.gridstore.id
Tonton video ini, yuk!