Transportasi yang Tetap Diizinkan Beroperasi Selama PSBB, Mulai Diterapkan di Jakarta 10 April 2020

By Iveta Rahmalia, Rabu, 8 April 2020 | 09:41 WIB
Penumpang menunggu KRL tiba di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (13/2/2020). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Bobo.id – Pemerintah DKI Jakarta baru saja mengumumkan kebijakan baru untuk cegah penyebaran Covid-19, yakni Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah, dalam hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

PSBB di Jakarta akan dilakukan selama 14 hari depan mulai 10 April 2020.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.

Adapun pelaksanaan PSBB tercantum dalam pasal 13 meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Kemudian, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, serta pembatasan kegiatan lainnya terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Aturan Khusus Moda Transportasi

Khusus moda transportasi yang dibatasi antara lain, transportasi yang mengangkut penumpang maupun barang.

Baca Juga: Jakarta Tetapkan PSBB Mulai 10 April, Ini 6 Hal yang Dibatasi Selama PSBB