Transportasi yang Tetap Diizinkan Beroperasi Selama PSBB, Mulai Diterapkan di Jakarta 10 April 2020

By Iveta Rahmalia, Rabu, 8 April 2020 | 09:41 WIB
Penumpang menunggu KRL tiba di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (13/2/2020). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

4) Angkutan untuk pengedaran uang

5) Angkutan BBM/BBG

6) Angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling

7) Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor

8) Angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya)

9) Angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling

10) Angkutan kapal penyeberangan

c. Transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban, dan layanan darurat tetap berjalan.

d. Operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan laut, termasuk bandar udara dan pelabuhan laut TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait tetap berjalan.

Baca Juga: Demi Cegah Penyebaran COVID-19, McDonald's Indonesia Menutup Layanan Makan di Tempat Selama 2 Pekan

(Penulis : Suhaiela Bahfein)

-----

Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dunia satwa dan  komik yang kocak, langsung saja berlangganan majalah Bobo, Mombi SD, NG Kids  dan Album Donal Bebek. Tinggal klik di https://www.gridstore.id

Lihat juga video ini, yuk!