Transportasi yang Tetap Diizinkan Beroperasi Selama PSBB, Mulai Diterapkan di Jakarta 10 April 2020

By Iveta Rahmalia, Rabu, 8 April 2020 | 09:41 WIB
Penumpang menunggu KRL tiba di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (13/2/2020). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Bobo.id – Pemerintah DKI Jakarta baru saja mengumumkan kebijakan baru untuk cegah penyebaran Covid-19, yakni Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah, dalam hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

PSBB di Jakarta akan dilakukan selama 14 hari depan mulai 10 April 2020.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.

Adapun pelaksanaan PSBB tercantum dalam pasal 13 meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Kemudian, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, serta pembatasan kegiatan lainnya terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Aturan Khusus Moda Transportasi

Khusus moda transportasi yang dibatasi antara lain, transportasi yang mengangkut penumpang maupun barang.

Baca Juga: Jakarta Tetapkan PSBB Mulai 10 April, Ini 6 Hal yang Dibatasi Selama PSBB

Namun, ada pengecualian yang tercantum pada pembatasan transportasi jika moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi tetap berjalan, hendaknya memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar-penumpang.

Kemudian, moda transpotasi barang juga memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Adapun rincian isi dari pembatasan moda transportasi dalam aturan PSBB sebagai berikut:

a. Transportasi yang mengangkut penumpang

Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang.

b. Transportasi yang mengangkut barang

Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya tetap berjalan untuk barang penting dan esensial, antara lain:

1) Angkutan truk barang utuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi

2) Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok

3) Angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur-sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket

Baca Juga: BERITA POPULER: Keamanan Menggunakan Bilik Disinfektan Hingga Covid-19 yang Membantu Mengurangi Polusi Bumi

4) Angkutan untuk pengedaran uang

5) Angkutan BBM/BBG

6) Angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling

7) Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor

8) Angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya)

9) Angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling

10) Angkutan kapal penyeberangan

c. Transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban, dan layanan darurat tetap berjalan.

d. Operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan laut, termasuk bandar udara dan pelabuhan laut TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait tetap berjalan.

Baca Juga: Demi Cegah Penyebaran COVID-19, McDonald's Indonesia Menutup Layanan Makan di Tempat Selama 2 Pekan

(Penulis : Suhaiela Bahfein)

-----

Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dunia satwa dan  komik yang kocak, langsung saja berlangganan majalah Bobo, Mombi SD, NG Kids  dan Album Donal Bebek. Tinggal klik di https://www.gridstore.id

Lihat juga video ini, yuk!