Kemenkes Terapkan Status PSBB di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan

By Iveta Rahmalia, Senin, 13 April 2020 | 12:04 WIB
Ilustrasi anak di rumah selama PSBB. (Pickpic)

Dalam surat yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Minggu 12 April 2020 ini, dimuat kewajiban wilayah Tangerang Raya untuk melaksanakan PSBB sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang virus Covid-19 atau selama 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Sementara itu, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, penerapan status PSBB di wilayah Tangerang Raya akan dibahas Senin (13/4/2020) pukul 13.00 WIB.

Pak Arief mengatakan, pembahasan akan melibatkan Gubernur Banten dan tiga pimpinan daerah Tangerang Raya, yakni Bupati Tangerang, Wali Kota Tangerang Selatan dan Wali Kota Tangerang.

Pak Arief juga mengatakan saat ini Pemkot Tangerang sedang melakukan tahap akhir draf Peraturan Wali Kota untuk penerapan PSBB.

Baca Juga: Transportasi yang Tetap Diizinkan Beroperasi Selama PSBB, Mulai Diterapkan di Jakarta 10 April 2020