Aturan ini dirancang karena Tangerang merupakan kawasan industri.
Meski diizinkan beroperasi, Asosiasi Perusahaan Indonesia (Apindo) telah sepakat untuk menjalankan operasional dengan ketentuan physcal distancing yang disyaratkan Perwal Kota Tangerang nantinya.
Bantuan untuk non-KTP Tangerang
Pak Arief mengatakan akan memperhitungkan warga terdampak berada di Kota Tangerang tapi tidak ber-KTP Kota Tangerang.
Warga yang tidak ber-KTP Kota Tangerang bisa mengurus surat domisili untuk membuktikan memang benar sedang tinggal di Kota Tangerang.
Dengan surat domisili, warga bisa meminta bantuan apabila dari perekonomian atau kesehatan terdampak dari penyebaran Covid-19.
Pembuatan Check Point
Persiapan PSBB Kota Tangerang juga digelar di perbatasan-perbatasan wilayah yang akan menerapkan PSBB.
Kota Tangerang sendiri sudah menyiapkan check point di perbatasan menuju Jakarta, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Check Point ini akan berfungsi sebagai tempat sosialisasi. Untuk memastikan masyarakat menggunakan masker atau mengikuti aturan PSBB.
Check point mulai beroperasi pada hari ini, Selasa (14/4/2020) yang akan dioperasionalkan oleh Dinas Perhubungan Kota Tangerang dan Satpol PP Kota Tangerang.