PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi Dimulai pada 15 April 2020, Ini Aturan Transportasi Selama PSBB di Bogor

By Iveta Rahmalia, Senin, 13 April 2020 | 15:55 WIB
Mobil angkutan kota berhenti menunggu penumpang di depan Stasiun Bogor, di Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Selasa (17/2/2015). (WARTA KOTA/ALEX SUBAN)

Bobo.id – Beberapa waktu lalu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah di Jawa Barat.

Wilayah-wilayah itu adalah Kota Depok, Bogor, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.

Wakil Walikota Bogor, Dedie Rachim mengatakan, bahwa setelah mengadakan rapat dengan seluruh unsur pimpinan di lima wilayah dan juga Gubernur Jabar sudah ditetapkan waktu PSBB.

Pemberlakukan PSBB ini sudah diputuskan dan akan dimulai pada Rabu (15/4/2020). PSBB ini akan berlangsung selama dua pekan atau 14 hari ke depan.

Dengan adanya penerapan ini, otomatis akan ada pembatasan aktivitas warga dan juga para pengendara kendaraan yang masuk maupun keluar wilayah.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, aturan PSBB di Bogor ini sama dengan yang diterapkan di DKI Jakarta, yakni:

Baca Juga: Kemenkes Terapkan Status PSBB di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan