PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi Dimulai pada 15 April 2020, Ini Aturan Transportasi Selama PSBB di Bogor

By Iveta Rahmalia, Senin, 13 April 2020 | 15:55 WIB
Mobil angkutan kota berhenti menunggu penumpang di depan Stasiun Bogor, di Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Selasa (17/2/2015). (WARTA KOTA/ALEX SUBAN)

Artinya, kebijakan PSBB ini masih mengizinkan sejumlah warga untuk beraktivitas di luar rumah. Namun, aktivitas dibatasi.

Hal inilah membedakannya dengan lockdown seperti yang dilakukan di Wuhan dan Italia.

Saat kebijakan lockdown diberlakukan di suatu wilayah, maka warganya harus tetap berada di rumah masing-masing dan tidak boleh keluar rumah.

Warga hanya diperbolehkan keluar rumah dalam beberapa keadaan, seperti pergi ke dokter, apotek, maupun berbelanja kebutuhan pokok.

Untuk bisa bepergian keluar rumah pun, warga harus mendapatkan izin bepergian dari petugas setempat.

Warga yang melanggar aturan ini akan mendapatkan hukuman pidana.

(Penulis: Ari Purnomo, Iveta R., Tyas Wening)

-----

Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dunia satwa dan komik yang kocak, langsung saja berlangganan majalah Bobo, Mombi SD, NG Kids dan Album Donal Bebek. Tinggal klik di https://www.gridstore.id

Lihat juga video ini, yuk!