PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi Dimulai pada 15 April 2020, Ini Aturan Transportasi Selama PSBB di Bogor

By Iveta Rahmalia, Senin, 13 April 2020 | 15:55 WIB
Mobil angkutan kota berhenti menunggu penumpang di depan Stasiun Bogor, di Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Selasa (17/2/2015). (WARTA KOTA/ALEX SUBAN)

Pengendara

Pengendara kendaraan wajib mengenakan masker, pemotor wajib memakai sarung tangan.

Selain itu, pemilik mobil pribadi juga harus mengatur posisi dan jumlah penumpangnya maksimal 50 persen dari jumlah kursi yang ada.

Sementara itu, ada juga kemungkinan pelarangan kendaraan roda dua untuk berboncengan.

Transportasi Umum

Untuk Kota Bogor, jadwal operasional transportasi umum akan dimulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Jadwal ini menyesuaikan dengan jadwal operasional KRL dan menyesuaikan jadwal masyarakat yang pergi ke pasar.

Petugas yang terdiri dari unsur Dishub, TNI, Polri, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan BPBD akan melakukan pengawasan selama 24 jam.

Baca Juga: PSBB di Pekanbaru Sudah Disetujui Kemenkes, Ini Daerah Lain yang Akan Menerapkan PSBB