Bobo.id - Apakah teman-teman tahu? Tidak semua negara memiliki peraturan berkendara yang sama, lo.
Ayo, teman-teman sudah tahu belum, nih, kalau di Indonesia, aturannya kendaraan harus berada di lajur sebelah mana?
Yap, di jalan dua arah, kendaraan harus berada di lajur sebelah kiri.
Kemudian, kendaraan roda empat atau lebih di Indonesia memiliki kemudi di sebelah kanan.
Di negara lainnya, ada juga yang punya aturan berkebalikan dengan yang ada di negara kita, lo. Yaitu, aturan mengemudinya kendaraan berada di lajur sebelah kanan dan kursi kemudi ada di sebelah kiri.
Tahuhah kamu? Dari seluruh negara di dunia, hanya ada 35 persen negara yang memberlakukan peraturan posisi kendaraan di sebelah kiri.
Mengapa Indonesia juga punya aturan berkendara di sebelah kiri, ya? Kita cari tahu sejarah aturan posisi kendaraan ini, yuk!
Kebiasaan Prajurit Saat Menunggang Kuda
Rupanya aturan berkendara di sebelah kiri bermula sejak zaman dulu, sejak manusia masih menunggang kuda.
Di zaman saat orang-orang menggunakan kuda sebagai alat transportasi, mereka mengendalikan kuda dengan tangan kiri.
Baca Juga: Bukan 'Empty', Ini Arti Huruf E pada Indikator Bensin di Kendaraan