Bobo.id – Baru-baru ini, topik kurikulum darurat sedang ramai diperbincangkan, teman-teman.
Sebenarnya apa itu dan bagaimana cara melaksanakannya? Lalu, apakah ini merupakan kurikulum yang wajib diikuti?
Kurikulum darurat ini dibuat agar memudahkan siswa dan guru dalam belajar dan mengajar di situasi pandemi COVID-19.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), yakni Nadiem Makarim, menyampaikan akan melakuan dua hal di bidang pendidikan untuk menyesuaikan belajar mengajar di masa pandemi.
Kedua hal itu adalah perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning dan menerapkan kurikulum darurat (dalam kondisi khusus).
Berikut adalah maksud dari kurikulum darurat dan cara melaksanakannya:
Apa Itu Kurikulum Darurat?
Pak Nadiem menjelaskan bahwa kurikulum darurat merupakan salah satu pilihan yang bisa diambil satuan pendidikan yang melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Baca Juga: Termasuk di Indonesia, 5 Sekolah Ini Punya Mata Pelajaran eSports