Lembaga politik memiliki tugas yang berkaitan dengan bentuk negara, bentuk pemerintahan, bentuk kekuasaan, dan sistem politik.
Yang termasuk lembaga politik ada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),
MPR memiliki anggota dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Tugas MPR adalah mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD), melantik presiden dan wakil presiden, dan memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
Kalau DPR di tingkat pusat, disebut dengan DPR RI. Fungsi DPR RI ada fungsi legislasi (membuat undang-undang), fungsi anggaran (menyusun dan menetapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara), dan fungsi pengawasan (mengawasi jalannya pemerintahan).
DPR juga memiliki hak untuk meminta informasi pada Pemerintah tentang kebijakan-kebijakan untuk rakyat, mengadakan penyelidikan pada pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah, dan menyatakan pendapat tentang kebijakan pemerintah dan hal lain yang berhubungan dengan pemerintahan.
Kemudian ada DPD yang bertugas membuat undang-undang, yang anggotanya empat orang dari setiap provinsi di Indonesia.
Lembaga politik lainnya adalah Presiden dan Wakil Presiden, yang sekaligus menjadi kepala negara dan kepala pemerintahan Indonesia.
Presiden dan Wakil Presiden dibantu oleh Menteri-Menteri dalam kabinet untuk melaksanakan tugasnya.
Pada materi ini soal yang ditanyakan adalah, “Berikan pendapatmu, apa saja manfaat adanya DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)?”.
Baca Juga: Inilah Manfaat Adanya Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR di Sebuah Negara