Bobo.id - Pada Senin, 14 September 2020, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total akan kembali diberlakukan di Jakarta, teman-teman.
Sebelumnya, PSBB sudah diberlakukan di Jakarta pada bulan April hingga Juni 2020.
Namun, karena penyebaran virus corona penyebab COVID-19 semakin meningkat. Maka PSBB kembali diberlakukan di wilayah DKI Jakarta.
Apa saja aturan yang diberlakukan pada PSBB total di DKI Jakarta kali ini, ya?
PSBB Total Berlangsung Selama 2 Pekan
Bersumber dari Kompas.com, PSBB total akan kembali diberlakukan di Provinsi DKI Jakarta selama dua pekan, selama 12 - 27 September 2020.
Gubernur DKI Jakarta, Bapak Anies Baswedan menjelaskan bahwa alasan penerapan PSBB total adalah adanya peningkatan kasus positif COVID-19 selama 12 hari pertama bulan September.
PSBB total kembali diberlakukan agar pertambahan kasus penyebaran COVID-19 bisa terkendali, teman-teman.
Pada PSBB pengetatan ini, beberapa kegiatan mulai dibatasi dibandingkan PSBB transisi.
Yap, sebelumnya, PSBB transisi atau peralihan telah diberlakukan di Jakarta pada bulan Juni hingga September 2020.
Diharapkan, diberlakukannya PSBB total yang kedua atau PSBB pengetatan ini bisa mengurangi penyebaran virus corona penyebab COVID-19, khususnya di wilayah DKI Jakarta.