PSBB Jakarta Dimulai Besok, Simak Aturan PSBB Pengetatan 14 -27 September 2020

By Avisena Ashari, Minggu, 13 September 2020 | 18:11 WIB
Ilustrasi anak di rumah selama PSBB. (Pickpic)

Bobo.id - Pada Senin, 14 September 2020, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total akan kembali diberlakukan di Jakarta, teman-teman.

Sebelumnya, PSBB sudah diberlakukan di Jakarta pada bulan April hingga Juni 2020.

Namun, karena penyebaran virus corona penyebab COVID-19 semakin meningkat. Maka PSBB kembali diberlakukan di wilayah DKI Jakarta.

Apa saja aturan yang diberlakukan pada PSBB total di DKI Jakarta kali ini, ya?

PSBB Total Berlangsung Selama 2 Pekan  

Bersumber dari Kompas.com, PSBB total akan kembali diberlakukan di Provinsi DKI Jakarta selama dua pekan, selama 12 - 27 September 2020.

Gubernur DKI Jakarta, Bapak Anies Baswedan menjelaskan bahwa alasan penerapan PSBB total adalah adanya peningkatan kasus positif COVID-19 selama 12 hari pertama bulan September.

PSBB total kembali diberlakukan agar pertambahan kasus penyebaran COVID-19 bisa terkendali, teman-teman.

Pada PSBB pengetatan ini, beberapa kegiatan mulai dibatasi dibandingkan PSBB transisi.

Yap, sebelumnya, PSBB transisi atau peralihan telah diberlakukan di Jakarta pada bulan Juni hingga September 2020.

Diharapkan, diberlakukannya PSBB total yang kedua atau PSBB pengetatan ini bisa mengurangi penyebaran virus corona penyebab COVID-19, khususnya di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Penularan Virus Corona dari Klaster Keluarga Banyak Terjadi, Ketahui Pencegahan Penularan COVID-19 Klaster Keluarga

Lima Unsur PSBB Pengetatan September 2020

Menurut penjelasan Bapak Anies Baswedan, ada lima unsur dalam penerapan PSBB pengetatan ini, teman-teman.

Yang pertama, pembatasan aktivitas sosial, ekonomi, keagamaan, budaya, dan pendidikan.

Yang kedua, pengendalian mobilitas. Mobilitas adalah perpindahan masyarakat, teman-teman.

Yang ketiga, ada rencana isolasi yang terkendali, kemudian yang keempat, pemenuhan kebutuhan pokok dan yang kelima adalah penegakan sanksi.

Melalui penetapan PSBB ini, Pak Anies mengimbau warga DKI Jakarta tetap beraktivitas di rumah, kecuali memiliki urusan yang mendesak.

Aturan yang Berlaku di PSBB Pengetatan

Mulai 14 September para orang tua yang bekerja di kantor kembali bekerja dari rumah.

Dalam PSBB pengetatan ini juga ada aturan untuk aktivitas di pasar dan pusat perbelanjaan, yaitu diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

Kemudian, tentunya aktivitas di pasar maupun pusat perbelanjaan harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

Tempat wisata dan tempat hiburan di Jakarta juga akan kembali ditutup, teman-teman.

Tempat wisata yang ditutup antara lain kawasan Monas, Ancol, Kota Tua, TM Ragunan, Anjungan DKI di TMII, Planetarium Jakarta, Taman Ismail Marzuki, museum-museum, dan tempat wisata lainnya.

Baca Juga: Seperti Sekarang, Karantina untuk Cegah Penyebaran Penyakit Ternyata Sudah Dilakukan Sejak Abad Ke-14

Tempat makan seperti restoran atau kafe diperbolehkan buka, namun pengunjung tidak boleh makan di tempat, sehingga makanan harus dibawa pulang.

Selama di rumah, tetap jaga kesehatan dan sistem imun tubuh dengan makan makanan bergizi seimbang, ya, teman-teman.

Tetap ikuti pembelajaran dari rumah dengan tertib dan istirahat yang cukup. Juga jangan lupa berolahraga dan selalu jaga kebersihan diri dengan mencuci tangan dengan sabun.

Yuk, kita sama-sama patuhi aturan, terapkan protokol kesehatan, juga jaga kesehatan diri sendiri dan orang lain di sekitar kita!

Baca Juga: Penting untuk Mencegah Penularan Virus, Hindari 5 Kesalahan Saat Memakai Masker Ini! Periksa Lagi Caramu Pakai Masker

Yuk, lihat video ini juga!

 -----

Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dunia satwa, dan komik yang kocak, langsung saja berlangganan majalah Bobo, Mombi SD, NG Kids dan Album Donal Bebek. Caranya melalui: www.gridstore.id/

Atau teman-teman bisa baca versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di ebooks.gramedia.com