Aturan itu ada dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil-Masker dari kain.
Penetapan ini berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 408/KEP/BSN/9/2020.
Masker kain SNI diklasifikasikan dalam tiga tipe, yaitu:
- Tipe A untuk penggunaan umum
- Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri
- Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel
Lalu, apa saja perbedaan ketiga tipe masker kain ini?
Tipe A untuk penggunaan umum
- Minimal dua lapis kain
- Daya tembus udara di 15-65 cm3/cm2/detik
- Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg
- Daya serap sebesar kurang dari sama dengan 60 detik
- Tahan luntur warna terhadap pencucian
Baca Juga: 5 Jenis Makanan dan Minuman yang Wajib Dihindari Penderita Diabetes