Selain punya tugas, DPR punya beberapa hak, yaitu:
* Hak interpelasi: Hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
* Hak angket: Hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
* Hak menyatakan pendapat
* Hak inisiatif: Hak untuk mengajukan usul Rancangan Undang-Undang atau Peraturan daerah
* Hak amandemen: Hak untuk mengubah rancangan undang-undang.
* Hak budget: Hak mengesahkan RAPBN dan APBN.
c. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) d. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu. Tugas MPR yaitu:
* Melakukan sidang paling tidak sekali dalam lima tahun.
* Mengubah dan menetapkan UUD
* Melantik Presiden dan Wakil Presiden
* Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden
Baca Juga: Inilah Manfaat Adanya Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR di Sebuah Negara