Mengenal 3 Lembaga Utama Negara di Indonesia dan Tugasnya

By Theresia Widyantini, Rabu, 4 November 2020 | 09:49 WIB
Mengenal 3 Lembaga Utama Negara di Indonesia dan Tugasnya (Kompas.com/Priyombodo)

2. Lembaga Eksekutif

Lembaga Eksekutif adalah lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan undang-undang. Terdiri dari:

a. Presiden:

Presiden adalah kepala eksekutif yang melaksanakan peraturan dan undang-undang. Presiden juga merupakan kepala pemerintahan. Ia berhak mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.

Presiden juga memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Laut, dan Udara.

Presiden punya hak, yaitu:

* Grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung. Grasi adalah hak untuk memberikan ampunan pada orang yang dihukum. Sedangkan rehabilitasi hal untuk memulihkan nama baik seseorang.

* Amnesti dan abolisi dengan pertimbangan dari DPRAmnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman pada seseorang. Abolisi merupakan penghapusan atau pembatalan hukum.

b. Wakil Presiden

c. Menteri-menteri yang ikut membantu menjalankan tugas Presiden dan wakilnya.

Oiya, Presiden dan wakilnya menduduki masa jabatan 5 tahun, dan masih bisa dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan lagi.

Baca Juga: Presiden Imbau untuk Menanamkan Nilai Pancasila, Apa Saja Nilainya?