Lembaga Eksekutif adalah lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan undang-undang. Terdiri dari:
a. Presiden:
Presiden adalah kepala eksekutif yang melaksanakan peraturan dan undang-undang. Presiden juga merupakan kepala pemerintahan. Ia berhak mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
Presiden juga memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Laut, dan Udara.
Presiden punya hak, yaitu:
* Grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung. Grasi adalah hak untuk memberikan ampunan pada orang yang dihukum. Sedangkan rehabilitasi hal untuk memulihkan nama baik seseorang.
* Amnesti dan abolisi dengan pertimbangan dari DPRAmnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman pada seseorang. Abolisi merupakan penghapusan atau pembatalan hukum.
b. Wakil Presiden
c. Menteri-menteri yang ikut membantu menjalankan tugas Presiden dan wakilnya.
Oiya, Presiden dan wakilnya menduduki masa jabatan 5 tahun, dan masih bisa dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan lagi.
Baca Juga: Presiden Imbau untuk Menanamkan Nilai Pancasila, Apa Saja Nilainya?