Pengertian Negara dan Unsur-Unsur dari Negara, Beserta Fungsinya

By Jonathan Alfrendi, Selasa, 17 November 2020 | 08:15 WIB
Ilustrasi Bumi dalam bentuk globe (Pixabay)

Unsur-Unsur Negara

Unsur-unsur suatu negara itu meliputi berikut ini.

1. Rakyat

Rakyat adalah semua orang yang mendiami wilayah suatu negara.

Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.

Penduduk, yaitu semua orang yang tinggal dan menetap dalam waktu lama di suatu negara. Mereka lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu negara.

Sementara, bukan penduduk adalah orang yang tinggal sementara di suatu negara. Misalnya, turis mancanegara yang berkunjung ke Indonesia.

Penduduk dapat dibedakan menjadi warga negara dan warga negara asing.

Warga negara adalah semua orang yang menurut undang-undang diakui sebagai warga negara.

Sebaliknya, warga negara asing adalah orang yang mendapat izin tinggal di suatu negara, bukan sebagai duta besar, konsul, dan konsuler.

2. Wilayah

Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah.

Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya.

Batas-batas wilayah negara dapat berupa bentang alam contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah, laut.

Atau menggunakan batas buatan seperti pagar tembok, pagar kawat berduri, patok.

Bisa juga menggunakan batas menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang dan garis bujur.

Baca Juga: Bentuk Kerja Sama Indonesia dengan Negara ASEAN di Bidang Sosial dan Budaya