Bobo.id- Tahukah teman-teman, berapa jumlah negara yang ada di dunia? Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebut ada 193 negara anggota di dunia.
Sebenarnya apa pengertian dari negara? Dan apa fungsinya? Yuk, kita cari tahu!
Baca Juga: Arti dan Makna Lambang Asean, Simbol Persatuan Negara Asia Tenggara
Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi yang berada dalam suatu wilayah tertentu, yang di dalamnya terdapat rakyat, dan pemerintahan yang sah.
Pemerintah tersebut memiliki kekuasaan dan wewenang untuk mengatur rakyatnya.
Tujuannya, untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Fungsi Negara
Fungsi dari negara yaitu untuk mengatur kehidupan yang ada dalam seluruh wilayah negara untuk mencapai tujuan bersama.
Selain itu, negara berfungsi untuk menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan rakyat, membentuk pertahanan, dan menegakkan keadilan.
Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur suatu negara itu meliputi berikut ini.
1. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang mendiami wilayah suatu negara.
Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk, yaitu semua orang yang tinggal dan menetap dalam waktu lama di suatu negara. Mereka lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu negara.
Sementara, bukan penduduk adalah orang yang tinggal sementara di suatu negara. Misalnya, turis mancanegara yang berkunjung ke Indonesia.
Penduduk dapat dibedakan menjadi warga negara dan warga negara asing.
Warga negara adalah semua orang yang menurut undang-undang diakui sebagai warga negara.
Sebaliknya, warga negara asing adalah orang yang mendapat izin tinggal di suatu negara, bukan sebagai duta besar, konsul, dan konsuler.
2. Wilayah
Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah.
Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya.
Batas-batas wilayah negara dapat berupa bentang alam contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah, laut.
Atau menggunakan batas buatan seperti pagar tembok, pagar kawat berduri, patok.
Bisa juga menggunakan batas menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang dan garis bujur.
Baca Juga: Bentuk Kerja Sama Indonesia dengan Negara ASEAN di Bidang Sosial dan Budaya
3. Pemerintahan yang Sah
Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.
4. Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara.
Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain.
Pengakuan dari negara yang lain terdiri dari 2 sifat, yaitu de facto dan de jure.
Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka.
Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi.
Sedangkan, pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.
------
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di www.gridstore.id/
Atau teman-teman bisa baca versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di ebooks.gramedia.com