Kebijakan Pembelajaran Tatap Muka Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021
Mengenai kebijakan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Bapak Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan beberapa hal.
Pertama adalah mengenai PTM yang akan dilaksanakan kembali mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, yaitu pada bulan Januari mendatang.
Ini artinya, murid-murid di Indonesia sudah bisa kembali belajar di sekolah lagi mulai bulan Januari mendatang, teman-teman.
Kedua, Pak Nadiem Makarim menyampaikan bahwa kegiatan PTM yang akan dilangsungkan Januari mendatang sifatnya bukanlah diwajibkan, namun diperbolehkan.
Baca Juga: Perkembangan Teknologi Transportasi, Salah Satunya Ada Delman!
Sehingga, murid boleh datang, tapi juga boleh tidak datang ke sekolah untuk mengikuti kegiatan pembelajaran.
Hal ketiga yang disampaikan oleh Bapak Nadiem Makarim adalah mengenai syarat dan kesiapan sekolah dalam kegiatan PTM di masa pandemi ini.
Sekolah Harus Melakukan Berbagai Kesiapan untuk Persiapan Sekolah Tatap Muka
Sebelum kegiatan belajar tatap muka dapat kembali berlangsung di sekolah, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh sekolah sebagai langkah kesiapan.
Salah satunya adalah dengan mengisi daftar periksa sekolah. Setelah sekolah mengisi daftar periksa sekolah, maka nantinya pihak pemerintah daerah setempat akan memberikan izin kepada sekolah.
Baca Juga: Harus Hati-Hati dalam Memilih Makanan, Ini Buah yang Aman untuk Asam Lambung
Namun hal ini juga harus diikuti dengan izin dari kepala sekolah dan orang tua murid sekolah itu.
Maka dari itu, pada pembukaan sekolah untuk kembali mendukung kegiatan PTM kali ini, pemerintah pusat memberikan kewenangan pada pemerintah daerah untuk membuka kembali sekolah.