Ini Syarat Murid Bisa Kembali Belajar di Sekolah Januari 2021 dengan Ketentuan dan Protokol Kesehatan Tertentu

By Tyas Wening, Jumat, 20 November 2020 | 15:47 WIB
Upacara di sekolah dengan seragam merah putih. (danikancil/iStock Editorial)

Bobo.id - Tidak terasa, sampai bulan November 2020 ini murid-murid di Indonesia sudah melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang dikenal juga dengan kegiatan belajar dari rumah atau school from home (SFH) selama delapan bulan, alias secara online.

Dengan melakukan kegiatan belajar dari rumah, ini artinya murid tidak pergi ke sekolah untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar, tapi siswa belajar dari rumah.

Kegiatan PJJ ini dilakukan selama masa pandemi COVID-19 untuk mengurangi risiko penularan COVID-19.

Cara belajar dari rumah ini ada berbagai macam, mulai dari melalui pembelajaran lewat video, aplikasi video conference, maupun lewat tayangan Belajar dari Rumah yang disiarkan melalaui TVRI.

Melihat berbagai perkembangan PJJ selama masa pandemi, maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan kebijakan baru untuk pembelajaran semester genap untuk sekolah-sekolah di Indonesia, alias pembelajaran offline.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Anak di Sekolah, Hak Dapat Pelajaran dan Wajib Taati Aturan

Kebijakan Pembelajaran Tatap Muka Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021

Mengenai kebijakan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Bapak Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan beberapa hal.

Pertama adalah mengenai PTM yang akan dilaksanakan kembali mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, yaitu pada bulan Januari mendatang.

Ini artinya, murid-murid di Indonesia sudah bisa kembali belajar di sekolah lagi mulai bulan Januari mendatang, teman-teman.

Kedua, Pak Nadiem Makarim menyampaikan bahwa kegiatan PTM yang akan dilangsungkan Januari mendatang sifatnya bukanlah diwajibkan, namun diperbolehkan.

Baca Juga: Perkembangan Teknologi Transportasi, Salah Satunya Ada Delman!

Sehingga, murid boleh datang, tapi juga boleh tidak datang ke sekolah untuk mengikuti kegiatan pembelajaran.

Hal ketiga yang disampaikan oleh Bapak Nadiem Makarim adalah mengenai syarat dan kesiapan sekolah dalam kegiatan PTM di masa pandemi ini.

Sekolah Harus Melakukan Berbagai Kesiapan untuk Persiapan Sekolah Tatap Muka

Sebelum kegiatan belajar tatap muka dapat kembali berlangsung di sekolah, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh sekolah sebagai langkah kesiapan.

Salah satunya adalah dengan mengisi daftar periksa sekolah. Setelah sekolah mengisi daftar periksa sekolah, maka nantinya pihak pemerintah daerah setempat akan memberikan izin kepada sekolah.

Baca Juga: Harus Hati-Hati dalam Memilih Makanan, Ini Buah yang Aman untuk Asam Lambung

Namun hal ini juga harus diikuti dengan izin dari kepala sekolah dan orang tua murid sekolah itu.

Maka dari itu, pada pembukaan sekolah untuk kembali mendukung kegiatan PTM kali ini, pemerintah pusat memberikan kewenangan pada pemerintah daerah untuk membuka kembali sekolah.

Berbagai Protokol yang Harus Dipatuhi di Sekolah Selama Masa Pandemi

Pak Nadiem Makarim menjelaskan, jika siswa sudah kembali ke sekolah, maka siswa bukan kembali dengan normal, tapi sangat berbeda dengan biasanya.

Hal ini disebabkan karena ada berbagai protokol kesehatan yang harus dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19 terjadi dan mencegah adanya cluster sekolah.

Pertama adalah dari segi kesiapan sekolah, misalnya memastikan kalau sarana kebersihan di sekolah tersedia dengan layak, menerapkan wajib menggunakan masker, sampai mendapatkan persetujuan dari berbagai pihak, salah satunya orang tua.

Kedua, siswa harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat, teman-teman.

Baca Juga: Supaya Lebih Aman, Batasi Konsumsi Mi Instan dalam Sebulan, Ini Anjuran Batasannya

Protokol kesehatan ini di antaranya adalah:

- Menjaga jarak minimal 1,5 meter.

- Jumlah siswa di dalam kelas hanya berisi 50 persen atau setengah dari total siswa dalam kelas.

- Jadwal pembelajaran dilakukan secara bergilir, yang nantinya ditentukan oleh masing-masing sekolah.

- Wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis.

Baca Juga: Sebaiknya Dihindari, Ini Risiko yang Bisa Terjadi Jika Mengisi Ulang Botol Plastik Sekali Pakai untuk Botol Air Minum

Cuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

- Tidak melakukan kontak fisik.

- Menerapkan etika batuk/bersin.

- Tidak diperbolehkan membuat kerumunan, sehingga siswa tidak diperbolehkan makan di kantin, atau melakukan kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler.

Karena kegiatan PTM pada Januari 2021 mendatang ini sifatnya adalah diperbolehkan dan bukan diwajibkan, maka siswa bisa saja mengikuti atau tidak mengikuti PTM, sesuai dengan keputusan orang tua.

Yuk, lihat video ini juga!

 

 

-----

Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di www.gridstore.id

Atau teman-teman bisa baca versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di ebooks.gramedia.com