Pengertian Angkutan Umum
Pengertian mengenai angkutan umum diatur dalam Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
Angkutan umum ini dijalankan atau disediakan oleh perusahaan angkutan umum, yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum.
Dalam menyediakan angkutan umum, perusahaan angkutan umum harus memenuhi standar pelayanan yang diberikan kepada penumpang, nih.
Standar pelayanan ini meliputi keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan.
Baca Juga: Memanfaatkan Kendaraan yang Kotor, Seniman Ini Membuat Gambar yang Keren, Lihat Hasilnya, yuk!
Jenis-Jenis Angkutan Umum
Angkutan umum adalah transportasi yang digunakan oleh masyarakat umum yang memiliki jadwal, rute, dan biaya yang sudah ditetapkan.
Ada tiga jenis angkutan umum yang tersedia dan dapat kita gunakan, yaitu angkutan darat, angkutan laut, dan angkutan udara.
Baca Juga: Ketahui Nama Bandara di Indonesia dan Letaknya, yuk! Ternyata Indonesia Punya Lebih dari 350 Bandara