Vaksin COVID-19 Tak Bisa Diberikan pada Orang dengan Kondisi Ini, Salah Satunya Darah Tinggi

By Sarah Nafisah, Selasa, 12 Januari 2021 | 14:00 WIB
Orang dengan kondisi ini tidak bisa diberikan vaksin COVID-19. (Photo by Nataliya Vaitkevich from Pexels)

 

Bobo.id - Pandemi COVID-19 di Indonesia belum membaik. Karena itu pemerintah berusaha mengambil langkah untuk memberikan vaksin COVID-19 gratis.

Vaksin COVID-19 jenis Sinovac ini rencananya akan mulai diberikan besok (13/01/2021) pada kelompok prioritas penerima vaksin.

Kemudian akan diberikan pada masyarakat umum secara bertahap mulai Kamis, 14 Januari 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Jadi Orang Pertama yang Disuntik Vaksin Corona, Ini Kata BPOM Soal Keamanan Vaksin Corona

Tentu untuk mendapatkan vaksin COVID-19 kita harus memenuhi syarat tertentu.

Syarat ini tertulis pada Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021.

Isi dari surat keputusan itu adalah mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

 

Berikut adalah beberapa kondisi yang membuat vaksin COVID-19 tidak bisa diberikan kepada seseorang menurut Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI):