Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia, Lengkap Beserta Pasalnya

By Sarah Nafisah, Rabu, 13 Januari 2021 | 12:00 WIB
Hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia (Gambar oleh Aditio Tantra Danang Wisnu Wardhana dari Pixabay )

Hak dan Kewajiban Tercantum dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu:

1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Baca Juga: Contoh Hak dan Kewajiban Anak di Lingkungan Masyarakat

Hak Warga Negara Indonesia:

- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).

- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).