Macam-Macam Rambu Lalu Lintas, Penjelasan, dan Contohnya Bagi Pengendara Kendaraan Bermotor

By Tyas Wening, Jumat, 15 Januari 2021 | 09:45 WIB
Ilustrasi rambu lalu lintas (Photo by George Becker from Pexels)

Bobo.id - Peraturan tidak hanya ada di sekolah, di rumah, atau di berbagai tempat umum.

Selain itu, peraturan juga ada di jalan raya, yang berlaku untuk para pengendara kendaraan bermotor maupun pengguna jalan lainnya.

Untuk pengendara kendaraan bermotor, aturan diatur dengan rambu lalu lintas yang terdiri dari berbagai macam jenis.

Yuk, ketahui apa saja macam-macam rambu lalu lintas yang ada di jalan raya, juga contohnya!

Baca Juga: Punya Makna Berbeda, Inilah Warna-warna dalam Rambu Lalu Lintas

Macam-Macam Rambu Lalu Lintas

Rambu lalu lintas yang ada di jalan raya dibagi menjadi lima jenis, yaitu rambu peringatan, rambu larangan, rambu perintah, rambu petunjuk, dan rambu tambahan.

1. Rambu Peringatan

Rambu lalu lintas: Rambu tikungan ke kanan (MaxPixel's contributors)

Fungsi dari rambu peringatan adalah untuk memberi peringatan kepada pengguna kendaraan bermotor agar lebih waspada di jalan.

Karakteristik rambu peringatan ini adalah papan berwarna kuning dengan garis tepi dan tulisan berwarna hitam.

Tujuan dari penggunaan warna kuning ini adalah agar pengemudi lebih mudah melihat rambu yang ada di jalan.

Contoh rambu peringatan misalnya seperti rambu yang menunjukkan jalanan menurun, menanjak, berkelok, atau bergelombang.

Baca Juga: Di Mana Pun Letak Tangki Bensin, Pengendara Motor Harus Turun Jika Sedang Mengisi Bensin, Mengapa Begitu?