Bentuk batas daerah dibagi menjadi tiga, yaitu batas alam, batas buatan, dan batas ilmu alam. Penjelasan selengkapnya sebagai berikut:
1. Batas Alam
Batas alam adalah batas daerah yang terbentuk secara alami. Misalnya, sungai, hutan, gunung, danau, lembah, dan lain-lain.
Contohnya daerah A dan daerah B bisa dilihat batas daerahnya melalui sungai yang membatasi kedua daerah.
2. Batas Buatan
Batas buatan adalah batas daerah yang dibuat oleh tangan manusia. Batasan ini bisa berupa pagar, tembok, parit, kawat berduri, atau pos penjagaan.
Contohnya, teman-teman mungkin pernah melihat gapura atau gerbang saat melintasi daerah dengan tulisan "Selamat Datang di Provinsi...".
Nah, itu adalah salah satu contoh dari batas daerah buatan.
3. Batas Ilmu Alam
Batas ilmu alam adalah batas yang dibuat berdasarkan titik-titik koordinat dalam peta yang berupa garis lintang dan garis bujur.
Contohnya, DKI Jakarta ada di koordinat 5° 19' 12" - 6° 23' 54" LS 106° 22' 42" - 106° 58' 18" BT.
Ini artinya DKI Jakarta terletak di 5 derajat 19 menit 12 detik hingga 6 derajat 23 menit 54 detik lintang selatan.
Dan terletak pada 106 derasaj 22 menit 42 detik hingga 106 derajat 58 menit 18 detik bujur timur.
Baca Juga: Akulturasi dan Asimilasi Memengaruhi Budaya Suatu Daerah, Apa Arti dan Contoh Istilah Ini?