Berbagai Kewajiban Sebagai Warga Negara
Tahukah kamu? Hak dan kewajiban warga negara Indonesia diatur dalam Undang-Undang, lo.
Tepatnya, hak dan kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 27 sampai 34.
Nah, dalam undang-undang, yang dimaksud sebagai warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang sudah disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Selain itu, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan telah ditetapkan dengan undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Cari Jawaban Soal Kelas 6 Tema 7 Subtema 1: Peran Indonesia di ASEAN dalam Bidang Ekonomi
Berikut ini adalah kewajiban warga negara Indonesia sesuai dengan UUD 1945:
- Wajib untuk menaati hukun dan pemerintahan, seperti yang tertulis pada pasal 27 ayat 1 UUD 1945, yaitu:
"Segala warga negara bersamaan kedudukanya dalam hukum dan pemerintahan."
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, seperti yang tertulis di pasal 27 ayat 3 UUD 1945, yaitu:
"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Siswa di Sekolah, Mulai dari Fasilitas Belajar Hingga Mengasah Minat dan Bakat