- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, yang tertulis dalam pasal 28J ayat 1, yaitu:
"Setiap orang wajin menghormati hak asasi manusia orang lain."
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang sudah ditetapkan dengan undang-undang, seperti pada pasal 28J ayat 2, yaitu:
"Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."
Baca Juga: Perbedaan Bangsa dan Negara, 2 Istilah yang Sering Digunakan dalam Bahasan Kenegaraan
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, seperti yang dituliskan pada pasal 30 ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi:
"Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."
Baca Juga: Makna Proklamasi Kemerdekaan bagi Masyarakat Indonesia
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di www.gridstore.id
Atau teman-teman bisa baca versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di ebooks.gramedia.com