Bobo.id - Setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlangsung pada 11 Januari - 8 Februari 2021 di Jawa dan Bali, mulai 9 Februari 2021 diterapkan PPKM mikro, teman-teman.
PPKM mikro adalah PPKM yang dilaksanakan pada lingkup masyarakat yang lebih kecil.
PPKM mikro ini berfokus pada penanganan dan pencegahan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan, hingga ke tingkat RT.
Rencananya, PPKM mikro ini akan berlangsung pada 9 - 22 Februari 2021 di tujuh provinsi di Jawa dan Bali.
Terdapat beberapa aturan yang berbeda dari PPKM sebelumnya dan daerah-daerah RT dibagi ke dalam zona merah, oranye, kuning, dan hijau.
Yuk, simak penjelasannya!
Bersumber dari Kompas.com, pada PPKM sebelumnya, pusat perbelanjaan hanya diperbolehkan buka hingga pukul 20.00. Pada PPKM mikro, pusat perbelanjaan diperbolehkan buka hingga pukul 21.00.
Selain itu, kapasitas restoran dibatasi hanya 50 persen pengunjung dan hanya boleh buka hingga pukul 21.00.
Kapasitas rumah ibadah juga dibatasi, yaitu 50 persen dari kapasitas seluruhnya.
Kemudian, jumlah pekerja yang boleh bekerja dari kantor adalah 50 persen dan sisanya bekerja dari rumah.
Sedangkan, kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan secara daring.
Kegiatan di fasilitas umum yang bisa menimbulkan kerumunan juga akan dihentikan sementara.
Baca Juga: Pakai 2 Masker Bisa Cegah Penularan COVID-19 Lebih Baik, Ini Tips Tepat Memakai 2 Masker