PPKM Mikro Dimulai Hari Ini, Simak Aturan dan Daerah Seperti Apa yang Disebut Zona Merah

By Avisena Ashari, Selasa, 9 Februari 2021 | 15:30 WIB
Ilustrasi memakai masker (Photo by Ketut Subiyanto from Pexels)

Selain itu, dalam PPKM mikro ini, pencegahan COVID-19 dilakukan dengan membagi daerah dalam zona merah, oranye, kuning, dan hijau.

Salah satunya dengan membentuk posko penanganan COVID-19 di tingkat desa atau kelurahan hingga RT.

Pembagian Zona Daerah PPKM Mikro

Lalu, seperti apa daerah yang termasuk dalam zona merah, oranye, kuning, dan hijau, ya?

Zona Hijau

Suatu wilayah RT ditetapkan menjadi zona kuning jika dalam satu RT tidak ada kasus positif COVID-19.

Namun hal ini juga perlu dipantau dan diperiksa secara berkala. Sehingga, jika ada kasus positif maka bisa segera dilakukan penanganan.

Zona Kuning

Suatu wilayah RT ditetapkan menjadi zona kuning jika dalam satu RT terdapat warga dari 1 - 5 rumah yang memiliki kasus positif COVID-19 dalam satu minggu terakhir.

Tindakan yang dilakukan adalah:

- melacak orang yang kontak erat dengan warga yang positif COVID-19

- pasien COVID-19 wajib isolasi, keluarga dan orang lain yang kontak erat wajib isolasi mandiri

Baca Juga: Pandemi COVID-19 Belum Usai, Perhatikan Pemakaian Masker yang Benar untuk Kurangi Risiko Penularan